Kamis, 19 Februari 2015

Keadilan untuk LHI

Melihat ribut-ribut KPK vs POLRI mengingatkan saya pada LHI. Membuat saya semakin sedih sekaligus marah. Disini saya sedang bicara keadilan. BW ditangkap selepas dia mengantarkan anaknya ke sekolah. LHI ditangkap saat sedang rapat di kantor PKS dan langsung ditetapkan tersangka. Bedanya, BW ditangkap POLRI, sedangkan LHI ditangkap KPK. Keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dgn cepat. 

Tapi anehnya penetapan tersangka BW dianggap para pendukungnya sebagai kriminalisasi, lalu mengapa pendukung LHI tidak berhak juga mengatakan hal yang sama?! Apa alasan penyidik KPK begitu cepat menetapkan LHI sebagai tersangka? Saya ingat perkataan Johan Budi, itu bagaimana penyidik KPK. Bila dirasa memang harus segera ditetapkan tersangka ya harus segera ditetapkan sebagai tersangka. Begitupun ketika penyidik Polri menetapkan BW sebagai tersangka, ya itukan terserah mereka. Jadi sama saja kan? Bukankah wakil ketua KPK dan ketua umum sebuah partai hingga rakyat kecil sama kedudukannya didepan hukum?


Wahai KPK, kini LHI sedang meringkuk penjara selama 18 tahun! Tidak tanggung-tanggung; hak berpolitiknya juga dicabut! Bandingkan dengan koruptor lainnya yang sudah jelas salahnya dan jauh lebih besar korupsinya, malah dihukum tidak seberapa.

Saya bukanlah seorang pembela LHI tapi saya pembela keadilan. Bila LHI bersalah ya harus dihukum. Tapi sangat tidak benar ia diperlakukan tidak adil. Apalagi bila pada hakikatnya ia tidak bersalah dimata Allah. Hukum Allah-lah yang akan "membalas dendam" kepada orang-orang yang menzaliminya.

0 komentar:

Posting Komentar